Hukum

Polisi Yogyakarta Tembak Sindikat Pencurian Mobil

×

Polisi Yogyakarta Tembak Sindikat Pencurian Mobil

Sebarkan artikel ini

Bantul (MetroIndonesia.co) – Polres Bantul bekerja sama dengan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil menangkap sindikat pencurian mobil bak terbuka atau pick up yang berjumlah empat orang. Empat tersangka, yakni MAP, 33 tahun, warga Kalimantan Barat; SUS, 46 tahun, warga Bumiayu Brebes; NUR, 46, warga Moga Pemalang; dan AR, 46, warga Kertanegara Purbalingga.

Mereka diamankan di Mapolres Bantul, bersama barang buktinya berupa lima unit Pick Up, satu unit mobil Avanza, satu unit mobil Ayla, dan peralatan melakukan kejahatan. Dua dari mereka terpaksa ditembak karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Mereka semua residivis yang sudah mahir dalam bongkar pasang mobil. Ketika ditangkap ada yang melawan lalu terpaksa kami lumpuhkan,” jelas Direskrim Polda DIY, Kombes Pol Rudi Satiya Burkan, didampingi oleh Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto.

Ia menjelaskan pengungkapan kasus pencurian spesialis mobil bak terbuka ini berawal dari laporan pencurian di wilayah Srandakan, Bantul pada Rabu, 1 Juli 2020 dan di salah satu pasar Kabupaten Kulon Progo.

“Dari dua kejadian pencurian mobil tersebut Tim Opsnal Polres Bantul dibantu tim dari Direskrimum Polda DIY melakukan penyelidikan. Hasilnya pada Selasa 7 Juli 2020 menangkap tiga orang pelaku pencurian mobil di wilayah Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah,” terangnya seperti dikutip MetroIndonesia.co dari Tagar.id.

Mereka semua residivis yang sudah mahir dalam bongkar pasang mobil. Ketika ditangkap ada yang melawan lalu terpaksa kami lumpuhkan.

Burkhan yang didampingi Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono menjelaskan, penadah AR juga melakukan pengoplosan rangka dan mesin mobil. “Jadi setelah mencuri mobil bak terbuka itu kemudian dioplos dengan mobil yang lebih tua. Setelah jadi kemudian baru dijual kepada konsumen dengan harga Rp 15 juta per unit,” ucapnya.

Atas tindakan tersebut, pelaku pencurian diancam dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. “Tiga pelaku yang kini jadi tersangka semuanya merupakan residivis dalam kasus yang sama,” ungkapnya.

Sementara itu, kawanan sindikat ini diduga yang melakukan pecurian mobil Pasar Wates Kulon Progo pada Minggu, 5 Juli 2020 sekitar pukul 03.30 WIB. Mobil Pick Up Suzuki Futura bernomor polisi AB 8733 BC milik Supriyanto, warga Kalurahan Tuksono, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dihilang dicuri.

Saat itu dia sedang mengantar barang dagangan di Pasar Wates Kulon Progo. Mobil yang diparkir di dekat pos polisi depan pasar tersebut hilang. Pemilik hanya memarkir di lokasi tersebut tidak kurang dari 30 menit. Suryanto menderita kerugian Rp 50 juta beserta dagangan tahu kedelai yang ada di mobil bak terbuka tersebut.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen