Berita DaerahHukum

Ruko 3 Pintu Jaminan Kredit Macet Berhasil di Eksekusi, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Sebut Objek Banyak Dirusak

×

Ruko 3 Pintu Jaminan Kredit Macet Berhasil di Eksekusi, Kuasa Hukum Pemenang Lelang Sebut Objek Banyak Dirusak

Sebarkan artikel ini
Suasana Eksekusi pengosongan ruko 3 pintu jaminan kredit macet di jalan Basuki Rahmat Palembang, Kamis (24/04/2025). Foto: SuaraMetropolitan - Yon.

Palembang,SuaraMetropolitan Ruko tiga pintu Jaminan Kredit Macet di jalan Basuki Rahmat (Basura) kelurahan pahlawan kecamatan kemuning kota Palembang berhasil di eksekusi PN Palembang pada Kamis 24 April 2025.

Kuasa hukum Pemenang Lelang Muhammad Arifin Imam Pratama menyayangkan banyaknya objek rusak. “Jadi objek eksekusi ini terhadap bangunan itu beberapa bagian bangunan hancur seperti tangga dihancurkan dan juga kusen-kusen dan listrik itu hilang ,”ucapnya.

Sebagaimana di beritakan sebelumnya, Bangunan ruko tiga pintu ini gagal dieksekusi disebabkan oleh masa menghalangi petugas eksekusi sehingga Pengadilan menunda eksekusi.

“Alhamdulillah eksekusi hari ini berjalan lancar yang mana Sebelumnya sudah pernah kita laksanakan eksekusi sebelumnya tapi sebagaimana kita ketahui eksekusi kemarin tertunda, dengan alasan keamanan yang mana di lapangan sama-sama kita ketahui kemarin banyak massa yang disiapkan oleh pihak termohon,”ungkapnya.

Baca juga: PN Palembang Gagal Kosongkan Ruko 3 Pintu Jaminan Kredit Macet Bank Mandiri

Penyerahan kunci ruko 3 pintu, oleh pihak pengadilan negeri Palembang kepada kuasa hukum Pemenang Lelang Muhammad Arifin Imam Pratama, Kamis (24/04/2025). Foto : SuaraMetropolitan – Yon.

Untuk eksekusi kali ini, lanjut Tama, tidak ada perlawanan sedikitpun baik itu dari kuasa hukum termohon maupun pemilik ruko seperti sebelumnya.

“Alhamdulillah hari ini dari kuasa hukum termohon maupun termohon langsung itu tidak ada perlawanan jadi situasinya kondusif aman dan pihak termohon pun tadi menyerahkan secara sukarela jadi tidak ada perlawanan,”sambungnya.

Maka dari itu, kata Tama, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu terkait kondisi bangunan yang banyak rusak, apakah akan melakukan langkah pidana.

“Setelah ini kita koordinasi terlebih dahulu dengan pemenang lelang apakah akan melakukan langkah pidana atau seperti apa, nanti kita koordinasi itu dengan pemohon karena pemenang lelang sampai saat ini belum tahu kondisinya seperti ini,”urainya.

Baca juga: Dua Mantan Kepala Daerah Sudah Diperiksa Kejati Terkait Pasar Cinde, K MAKI: Pihak Mana yang Paling Bertanggung Jawab?

Kemungkinan, akan segera melakukan perbaikan terlebih dahulu, karena objek yang dirusak cukup parah, seperti tangga, Closet dan listriknya diputus.

“Mungkin setelah ini kita akan lakukan perbaikan terlebih dahulu karena banyak kerusakan kerusakan di objek di dalam terutama itu listrik hilang, listrik dicabut jadi klosetnya juga hilang semua, jadi benar-benar banyak yang akan diperbaiki untuk kerusakan itu,”paparnya.

Tidak menutup kemungkinan juga, Pemenang lelang akan mengambil langkah tegas terkait adanya dugaan pengrusakan dengan sengaja ini.

“Akan ada kemungkinan mengambil langkah hukum tapi kita akan koordinasi terlebih dahulu dengan pemenang lelang dengan kita,”tutupnya.

Dari pantauan lapangan, eksekusi ruko tiga pintu berjalan kondusif, tidak ditemukan barang apapun di dalam ruka tiga pintu akan tetapi banyak objek yang rusak termasuk tangga menuju akses kelantai dua sehingga petugas sempat kesulitan untuk mengeksekusi di lantai dua.

Petugas juru sita pengadilan negeri Palembang menyerahkan langsung kunci Ruko 3 Pintu ke pemenang lelang melalui kuasa hukumnya Muhammad Arifin Imam Pratama.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan