Palembang,SuaraMetropolitan – Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan bahwa zakat memiliki peran strategis sebagai instrumen sosial-ekonomi dalam upaya pengentasan kemiskinan dan pengurangan ketimpangan di tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri kegiatan Bukti Setor Pembayaran Zakat Maal yang digelar Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang dalam rangkaian program Gerakan Ramadan Berkah Menguatkan Indonesia, Rabu (4/3/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Prima Salam dan Sekretaris Daerah Aprizal Hasyim sebagai bentuk komitmen bersama Pemerintah Kota Palembang dalam mendukung optimalisasi penghimpunan zakat.
Menurut Ratu Dewa, zakat bukan sekadar kewajiban individual umat Islam, tetapi memiliki daya ungkit besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat berpenghasilan rendah. Karena itu, ia mendorong sinergi lintas sektor agar target penghimpunan zakat dapat tercapai dan disalurkan tepat sasaran kepada kelompok mustahik, khususnya masyarakat marginal dan grassroot.
Ia menjelaskan, program-program yang dijalankan bersama Baznas tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi diarahkan pada pendekatan pemberdayaan. Melalui skema tersebut, penerima manfaat diharapkan mampu meningkatkan kapasitas ekonomi sehingga dapat bertransformasi dari mustahik menjadi muzakki di masa mendatang.
“Kami menjamin pengelolaan zakat melalui Baznas dilakukan secara amanah, profesional, dan transparan untuk meningkatkan taraf hidup warga yang membutuhkan,” ujarnya.
Baca juga: Balap Lari Jadi Tren Anak Muda, KORMI Kota Palembang Tawarkan Solusi Kompetisi Terarah
Ratu Dewa juga mengimbau masyarakat Kota Palembang untuk menyalurkan zakat mal, infak, maupun sedekah melalui Baznas sebagai lembaga resmi negara dengan sistem akuntabilitas yang jelas.
Salah satu fokus utama pemerintah adalah optimalisasi zakat profesi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Meski surat edaran telah diterbitkan, ia mengakui masih terdapat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang perlu meningkatkan partisipasi pembayaran zakat.
Sebagai ilustrasi, ia mencontohkan Dinas Pendidikan yang memiliki sekitar 14.000 guru. Jika seluruh ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan tersebut konsisten menunaikan zakat profesi melalui Baznas, maka dampaknya dinilai akan sangat signifikan.
“Akumulasi dana yang terhimpun akan sangat signifikan dan mampu memperluas jangkauan program pemberdayaan umat,” ujar Dewa.
Secara regulatif, nisab zakat profesi ditetapkan setara 85 gram emas per tahun. Dengan asumsi harga emas saat ini, ASN dengan total penghasilan, termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), di atas Rp6 juta per bulan dikenakan zakat sebesar 2,5 persen. Bagi yang berada di bawah nisab, dianjurkan untuk berinfak atau bersedekah secara sukarela.
Baca juga: Palembang Siap Jadi Tuan Rumah Kejuaraan Marching Band Nasional 2026
Sementara itu, Ketua Baznas Kota Palembang, Kgs M Ridwan Nawawi, menyampaikan optimisme terhadap capaian penghimpunan zakat tahun ini. Selama Ramadan 2026, Baznas menargetkan zakat mal sebesar Rp2 miliar dalam satu bulan.
Optimisme tersebut didasarkan pada capaian tahun sebelumnya. Pada 2025, Baznas Palembang berhasil melampaui target tahunan Rp10 miliar dengan realisasi lebih dari Rp11 miliar. Tahun 2026, target ditingkatkan menjadi Rp14 miliar sebagai bentuk akselerasi peran zakat dalam pembangunan sosial.
“Baru hari ini saja sudah masuk Rp300 juta lebih. Kami perkirakan dalam satu minggu target Rp2 miliar untuk Ramadan bisa tercapai,” ujar Ridwan.
Sejak awal program berjalan, Baznas Palembang mencatat hampir 50.000 penerima manfaat telah terbantu melalui berbagai program, mulai dari bantuan konsumtif, biaya pendidikan, bantuan kesehatan, hingga pemberdayaan usaha mikro. Khusus tahun ini saja, sekitar 1.000 orang telah menerima manfaat melalui program bantuan sosial yang disalurkan setiap hari melalui kantor Baznas.
Meski demikian, Ridwan mengakui masih ada tantangan dalam meningkatkan kesadaran zakat, terutama di sektor pendidikan dan kalangan guru.
“Kami akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai urgensi zakat sebagai kewajiban syar’i sekaligus solusi sosial,” kata Ridwan. (*)






