Berita Daerah

6 Ruko Bermasalah Milik Apat Dibongkar, Selanjutnya Satpol PP Palembang Bidik Cold Storage di Soekarno Hatta

×

6 Ruko Bermasalah Milik Apat Dibongkar, Selanjutnya Satpol PP Palembang Bidik Cold Storage di Soekarno Hatta

Sebarkan artikel ini
Kasat Pol PP kota Palembang, Herison, didampingi Plt sekretaris Pol PP, Budi Ritonga, saat di wawancarai di sela-sela pembongkaran Ruko milik Apat, di jalan Demang Lebar Daun, Rabu (1/4/2026).

Palembang,SuaraMetropolitan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang melakukan pembongkaran terhadap enam unit rumah toko (ruko) milik Roby Hartono alias Apat yang dinilai melanggar aturan garis sempadan bangunan, Rabu (1/4/2026). Sebelum eksekusi, Plt Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Budi Ritonga, membacakan Surat Keputusan Pemerintah Kota Palembang yang menjadi dasar hukum tindakan tersebut. Proses juga disertai penandatanganan persetujuan dari pihak pemilik. Penertiban ini dilakukan berdasarkan Keputusan Wali Kota Palembang Nomor 75/KPTS/PolPP/2026.

Kepala Satpol PP Kota Palembang, Herison, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan peraturan daerah tanpa adanya kepentingan lain.

“Kita melaksanakan pembongkaran bangunan yang melanggar garis badan bangunan dan di atas pipa gas berdasarkan keputusan Wali Kota Palembang Nomor 75/KPTS/PolPP/2026. Apa yang kita lakukan ini murni menegakkan peraturan daerah, jadi yang melanggar peraturan daerah harus kita tegakkan sebagaimana mestinya,” ujar Herison.

Ia menjelaskan, dari enam ruko yang ada, secara teknis hanya sebagian yang memungkinkan untuk memperoleh izin. Namun, bangunan yang berada di area sempadan jalan, khususnya di bagian ujung, tetap harus ditertibkan.

“Sebanyak enam ruko, secara teknis sudah disampaikan oleh Dinas PUPR, yang bisa dikeluarkan izin itu tiga sampai empat ruko. Tapi yang sepadan jalan, yang bagian ujung itu harus ditertibkan semua,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP melibatkan berbagai unsur terkait, mulai dari Dinas PUPR, Polrestabes Palembang, Kodim 0418, hingga pihak kecamatan dan kelurahan.

Baca juga: Segel Bangunan Ruko Tak Berizin Dibuka Paksa, Satpol PP Palembang Tempuh Jalur Hukum

“Sesuai dengan surat tugas Bapak Wali Kota Palembang, OPD terkait kita libatkan, Satpol PP, Dinas PUPR, pihak Polrestabes, Kodim 0418, kecamatan, dan kelurahan, semua unsur kita libatkan,” tambahnya.

Herison juga menegaskan bahwa proses penertiban telah melalui tahapan prosedur sesuai standar operasional, mulai dari peringatan pertama dan kedua oleh Dinas PUPR, hingga peringatan ketiga oleh Satpol PP dan peringatan terakhir dari Wali Kota Palembang.

“Secara SOP sudah kita berikan peringatan, mulai peringatan satu dan dua dari Dinas PUPR, peringatan ketiga dari Satpol PP, hingga peringatan terakhir dari Wali Kota Palembang,” katanya.

Menurutnya, pemerintah telah memberikan waktu 7 x 24 jam kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, karena belum tuntas, Satpol PP akhirnya turun langsung.

Baca juga: Bangunan Cold Storage Tak Berizin di Jalan Soekarno Hatta, Kemungkinan Akan Ditutup Pemkot Palembang

“Surat terakhir dari Wali Kota Palembang memberikan waktu 7 x 24 jam untuk melakukan pembongkaran sendiri. Memang sudah dilakukan pembongkaran oleh pemilik, bagian atas sudah dibongkar, tapi belum selesai. Makanya hari ini kita turun membantu melakukan pembongkaran,” jelasnya.

Selain penertiban ruko, Satpol PP juga mulai menyoroti bangunan lain yang diduga melanggar, termasuk cold storage di kawasan Soekarno Hatta.

“Pol PP juga mengingatkan untuk bangunan lain seperti cold storage Soekarno Hatta akan dilakukan pengecekan. Untuk tindak lanjutnya akan diajukan terlebih dahulu ke dinas teknis. Apabila ada pelanggaran, pasti akan kami tindak, tidak menutup kemungkinan akan dibongkar seperti ini,” tegas Herison.

Sementara itu, kuasa hukum pemilik bangunan, Deni Tegar, yang mewakili Roby Hartono alias Apat, menyatakan pihaknya menerima langkah pemerintah dan tetap mendukung penertiban yang dilakukan.

Baca juga: Pemkot Palembang Terkesan Hilang Wibawa, Pembangunan Cold Storage Tak Berizin Terus Berlanjut

“Kita sudah melakukan pembongkaran sejak diberikan surat teguran. Sampai hari ini baru selesai bagian atasnya saja, memang bagian bawahnya belum selesai. Namun pihak Pemkot melakukan pembongkaran lanjutan, dan kita menerima sebagai warga negara Republik Indonesia yang baik dan taat aturan,” ujarnya.

Ia mengakui adanya pelanggaran pada bangunan tersebut, khususnya terkait garis sempadan bangunan, meskipun bukan pada jalur pipa gas.

“Memang ada pelanggaran terhadap garis sepadan bangunan, namun bukan terhadap pipa gas karena jaraknya sekitar 9 meter. Tidak semua bangunan melanggar, makanya tadi kita minta waktu untuk melakukan pembongkaran sendiri,” jelasnya.

Deni juga menyebut keterbatasan waktu menjadi kendala karena proses pembongkaran bertepatan dengan libur Lebaran.

Baca juga: Dua Kali Tinjau Lapangan, Dinas PUPR Palembang Belum Bisa Tentukan Kelayakan Bangunan Cold Storage Tak Berizin

Baca juga: Tidak Berizin, Pemkot Palembang Resmi Tutup Bangunan Cold Storage di Jalan Soekarno Hatta

“Waktu yang diberikan hanya 7 hari dan bertepatan dengan libur Lebaran, jadi belum sempat selesai seluruhnya,” katanya.

Meski demikian, pihaknya menegaskan tetap mendukung kebijakan Pemerintah Kota Palembang dalam menegakkan aturan.

“Kita sebagai warga negara yang baik harus patuh terhadap aturan, jadi kita mendukung pemerintahan Ratu Dewa dan Prima Salam,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pemilik bangunan telah menerima kondisi tersebut dengan lapang dada, meskipun kerugian yang dialami belum dapat dipastikan.

“Ko Apat sudah legowo. Untuk kerugian belum bisa diprediksi karena bangunan sudah berdiri lima sampai enam unit dan bagian atas juga sudah dibangun, namun sudah kita bongkar,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

error: Maaf ya, kalau beritanya bagus di share saja.