Palembang,SuaraMetropolitan
Dinas Perhubungan Kota Palembang melalui Bidang Pengawasan, Pengendalian dan Operasional (WasdalOps) melakukan penertiban Juru Parkir (Jukir) liar di Indomaret Palembang. Belasan jukir berhasil diamankan oleh petugas Dinas Perhubungan Kota Palembang.
Kepala bidang Pengawasan dan Pengendalian Ops (Wasdal Ops) AK Julianzah menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa terdapat 33 titik toko ritel yang terinformasi ada Jukir Liar, akan tetapi yang tepergok petugas hanya 12 titik.
Baca juga : Gugatan DPRD Kota Palembang Terkait Tapal Batas Mulai Temui Titik Terang
“Hari ini sebanyak yang kedapatan ada 12 orang Jukir berhasil kita angkut dari Indomaret, sebenarnya laporan masyarakat 33 titik itu ada juru parkir ilegalnya,”katanya, Kamis (18/01/2024).
Namun, kata Jul, karena keterbatasan waktu sehingga dari 33 titik laporan masyarakat tidak sempat waktunya dan ada juga tempat yang dilaporkan tapi Jukirnya tidak ditemukan.
“21 yang belum terdata karena ada yang sedang tidak ditempat juru parkir, karena sifatnya Ilegal kadang di tunggu kadang tidak, karena jaraknya cukup jauh jadi tidak cukup waktunya,”ungkapnya.
Baca juga : Pj Gubernur Sumsel Mengedukasi Pemilih Pemula Gunakan Hak Suara pada Pemilu 2024
Untuk mencegah hal serupa tidak terulang, kata Jul, pihaknya melakukan pendataan dan pembinaan lalu diserahkan ke pihak berwajib.
“Kalau dari interogasi petugas mereka sudah tahu kalau di toko ritel modern tidak boleh diambil retribusi, agar menimbulkan efek jera kami melakukan pendataan dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti,”paparnya.
Untuk penertiban Juru Parkir liar di toko ritel modern Wasdal Ops menerjunkan 45 Petugas dan di bantu oleh TNI dan Polri serta melibatkan pegawai Indomarco sendiri. “45 personil gabungan Dishub kota Palembang, pihak Kepolisian, Polisi Militer dan pihak Indomaret,”tandasnya.
Sebagai informasi di wilayah toko ritel modern seperti Indomaret di kota Palembang tidak diperbolehkan ada penarikan retribusi parkir karena sudah masuk ke kas Pemerintah Daerah (Pemda), Manajemen hanya perlu menertibkan atau mengatur kendaraan konsumen.