Palembang,SuaraMetropolitan – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) menggelar aksi di kejaksaan tinggi Sumsel meminta agar Kejati Sumsel usut tuntas Laba PDPDE atau saat ini yang bernama PT Sumber Energi Gemilang (SEG) sebesar 14 Miliar.
Koordinator K MAKI Boni Belitong saat orasi mengatakan bahwa keuntungan 14 Miliar dari PDPDE untuk kabupaten Muba tapi sampai saat ini tidak diterima oleh Kabupaten Muba, bahkan sudah beberapa tahun lalu sempat ditanyakan tapi hasilnya nihil.
“Hari ini kami melakukan aksi ke Kejati untuk menanyakan dari beberapa tahun lalu kami sempat menanyakannya uang sebesar 14 Miliar bagi hasil untuk kabupaten Muba untuk PT Petro Muba sebesar 14 Miliar itu hak Muba dan dinyatakan oleh BPK dari PT PDPDE yang saat ini menjadi PT SEG,”kata Boni.
Namun, hingga saat ini pemerintah Provinsi tidak memberikan jawaban. Maka dari itu, masih kata Boni pihak nya meminta agar Kejati sumsel mengusut tuntas Dana 14 Miliar tersebut.
Baca juga: Datangi Kejati Sumsel, SIRA Minta Segera Adili Camat Muara Kelingi Kabupaten Mura
“Kami pertanyakan ke Pemprov tapi tidak ada jawaban, kami tanyakan lagi hingga saat ini tidak ada jawaban. Kami sudah melakukan laporan ke Kejati sampai saat ini belum ada jawaban jadi kami mempertanyakan kembali uang sebesar 14 Miliar kepada pihak Pemprov melalui Kejati,”ujarnya.
Untuk itu, K MAKI melaporkan secara tertulis ke Kejati Sumsel dengan harapan hukum ditegakkan seadil-adilnya dan diusut tuntas.
“Kami masukkan laporan ke Kejati minta bantu usut keberadaan uang yang sebesar 14 Miliar itu,”ucap Boni.
Sementara, Deputy K MAKI Feri Kurniawan menduga adanya penyalahgunaan uang sebesar 14 Miliar terindikasi korupsi maka K MAKI menyampaikan surat secara tertulis ke Kejaksaaan untuk di usut terkait Dugaan tersebut.
Baca juga: Banyak Reklame Rokok di Jalan Protokol Palembang, Forum Masyarakat Berdaya Menilai Adanya Pembiaran
“Dugaan kemana uang itu dikorupsi atau apa, kami meminta bagian hukum di Sumsel ini karena itu uang negara dipakai untuk apa, kami pertanyakan secara tertulis.”tegasnya.
Dia menuturkan bahwa Kepedulian dari perusahaan minyak Ekspan Nusantara untuk provinsi dan juga kabupaten Muba namun kabupaten Muba tidak mendapatkan haknya selama puluhan tahun.
“Kami ingin pihak kejaksaan mengungkap kemana dana ini dialihkan dan siapa menerimanya dan tidak boleh digunakan untuk dana lainnya. Ini hutang yang tertunda tapi mengapa di adjustment menjadi keuntungan tertunda artinya dana ini bisa digunakan. Nominalnya ada namun dana ini diduga digunakan untuk pinjaman Bank, karena nominalnya ada di rekening ada tapi dananya sudah kosong,”imbuhnya.
Dia berharap agar kejaksaan mengungkap siapa yang bermain dibalik laba PDPDE tersebut, karena jelas dibalik adanya perubahan artinya ada kemungkinan permainan.
“Kami ingin pihak kejaksaan membuka siapa yang mengubah dana ini yang menjadi keuntungan, jumlah nya puluhan miliar untuk masyarakat Muba sudah sempat kita tanyakan tapi tetap tidak ada jawabannya.”tandasnya.
Sementara Kepala Kejati Sumsel melalui Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari menyatakan bahwa pihaknya Kejati menerima semua jenis laporan dari masyarakat. “Silahkan masukkan melalui PTSP Kejati Sumsel sesuai dengan SOP.”singkatnya.