Berita DukaHukum

Datangi Kejati Sumsel, SIRA Minta Segera Adili Camat Muara Kelingi Kabupaten Mura

×

Datangi Kejati Sumsel, SIRA Minta Segera Adili Camat Muara Kelingi Kabupaten Mura

Sebarkan artikel ini
LSM SIRA saat melakukan aksi di Kejati Sumsel, Selasa (29/04/2025). (Foto.SuaraMetropolitan-Yon).

Palembang,SuaraMetropolitan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) mendatangi Kejati Sumsel menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel meminta agar segera mengadili oknum camat Muara Kelingi kabupaten Musi Rawas.

“Hari ini, kami dari SIRA “Suara Informasi Rakyat Sriwijaya” mendatangai kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam rangka menyampaikan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara yang diduga dilakukan oleh oknum camat muara kelingi inisial AR,”kata koordinator Aksi Rahmad sandi Ikbal dalam aksinya, Selasa (29/04/2025).

Menurutnya oknum Camat tersebut telah melakukan pelanggaran hukum, karena oknum camat telah merekomendasikan PJS Desa, sementara yang direkomendasikan terindikasi penyalahgunaan anggaran Desa.

“Kami menduga camat muara kelingi kab.musi rawas patut merekomendasikan PJS Desa Tanjung an. inisial “Elv” ke bupati musi rawas, yang mana sebelumnya sdr. “Elv” tersebut merupakan PJS Kepala Desa Lubuk Muda Kec.Muara Kelingi Kab.Musi Rawas, dengan segudang masalah dana desa nya yang diduga disaat dijabat oleh sdr. “Elv” terbukti dengan berulang kali diperiksa oleh unit tipikor polres musi rawas.”ucapnya.

Baca juga: Marak Billboard Reklame dan Videotron Iklan Rokok di Persimpangan dan Jalan-jalan Protokol di Palembang, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Baca juga: Respon Maraknya Reklame Rokok di Jalan Protokol, DPRD Palembang: Harus Ditertibkan, Selain Langgar PP, Biar Tahu Mana Yang Bayar Pajak

Oknum PJS tersebut, katanya Ikbal memiliki ke Camat agar direkomendasikan dengan imbalan jika dia terpilih kembali.

“Patut diduga kuat sdr. “Elv” melakukan upaya lobi-lobi ratusan juta rupiah ke camat muara kelingi supaya kembali direkomendasikan menjadi PJS Desa Tanjung Kec.Muara kelingi setelah berakhir masa jabatan PJS didesa lubuk muda kec.muara kelingi berikut segudang permalasahan yang belum selesai termasuk proses hukum yang tengah berjalan di polres musi rawas.”ujarnya.

Dia juga menduga, imbalan tersebut sebesar 2,5 persen dari dari dana Desa. Jika di akumulasi cukup besar untuk 20 Desa.

“Kami menduga kuat disetiap pencairan dana desa oknum camat muara kelingi tersebut meminta fee kepada kepala desa dengan besaran 2,5% jika kita akumulasikan 20 Desa x Rp.1.000.000,- rata-rata maka Rp.20.000.000.000,- x 2,5% = Rp. 500.000.000,- dana yang berhasil dikumpulkan oleh camat muara kelingi demi memperkaya diri sendiri, informasi dari beberapa kepala desa yang enggan disebut namanya.”Imbuhnya.

Baca juga: Banyak Reklame Rokok di Jalan Protokol Palembang, Forum Masyarakat Berdaya Menilai Adanya Pembiaran

Selain itu, kata Ikbal, oknum camat muara kelingi juga patut diduga meminta fee pembuatan surat tanah Rp.1.500.000,- /hektar per surat jika terdapat masyarakat yang mengajukan pembuatan surat tanah maupun akta jual beli tanah.

“Kami memandang perlu untuk melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara tersebut ke Supremasi Hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan guna ditindaklanjuti dan diproses sesuai dengan ketentuan Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.”jelasnya.

Untuk itu, SIRA menyatakan sikap berkaitan dugaan perbuatan melawan Hukum dan merugikan negara yang diduga dilakukan oleh oknum Camat Muara Kelingi “AR” dan PJS Desa Tanjung “ELV”.

“Kami sudah melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas tertanggal 23 April 2025, dengan Nomor : 064/SIRA/IV/2025.”ulasnya.

Maka dari itu, SIRA meminta agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk membentuk tim khusus guna mengawasi laporan tersebut tentang dugaan perbuatan melawan hukum dan merugikan negara di Kecamatan Muara Kelingi Kab. Musi Rawas sebagaimana yang sudah kami laporkan di Kejari Musi Rawas.

“Kami minta Bapak Kejati Sumsel untuk melakukan Supervisi atas laporan pengaduan kami di Kejaksaan Negeri Musi rawas dan memerintahkan Kejari Musi Rawas untuk segera memproses Hukum oknum Camat Muara Kelingi dan oknum PJS Desa Tanjung atas dugaan perbuatan melawan Hukum dan merugikan negara tersebut.”pungkasnya.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan