BeritaPolitik

Netralitas Aparat Kunci Sukses Penyelenggaraan Pilkada

×

Netralitas Aparat Kunci Sukses Penyelenggaraan Pilkada

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi III DPR RI Pulung Agustanto, saat mengikuti pertemuan agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Polda Jawa Timur.

Sidoarjo,SuaraMetropolitan Anggota Komisi III DPR RI Pulung Agustanto menyoroti pentingnya netralitas aparat penegak hukum (APH), terutama Polri dan TNI demi memastikan kelancaran tahapan Pilkada. Sebab, sampai saat ini, ia masih menerima laporan terkait dugaan ketidaknetralan aparat di beberapa daerah.

“Saya berharap besar pada netralitas aparat, khususnya di daerah seperti Kediri, Blitar, dan Tulungagung. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan demokrasi berjalan dengan baik,” tegas Pulung usai mengikuti agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI ke Markas Polda Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Jumat (22/11/2024).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Diketahui, Pilkada 2024 akan berlangsung serentak pada tanggal 27 November mendatang. Oleh karena itu, dirinya berharap seluruh APH menjaga suasana Pilkada agar berlangsung aman, damai, dan demokratis. Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk penyelenggara pemilu dan peserta Pilkada, agar menjaga komitmen terhadap aturan hukum yang berlaku.

Baca juga: Hargai Aspirasi, Komisi II Belum Jadwalkan Bahas Usulan Ubah KPU-Bawaslu Jadi Lembaga Adhoc

“Pilkada adalah momen penting dalam memperkuat demokrasi kita. Dengan netralitas aparat dan kesadaran masyarakat, saya optimis demokrasi Indonesia akan semakin baik,” tutup legislator daerah pemilihan Jawa Timur VI itu.

Diketahui, baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai kepastian sanksi pelanggaran netralitas pejabat negara, pejabat daerah dan TNI/Polri dalam Pilkada. MK memutuskan pejabat daerah dan TNI/Polri dapat disanksi pidana jika melanggar netralitas.

Baca juga: Pesan Kapolda Sumsel ke Calon Kepala Daerah: Jika Mau Terpilih Baik-baiklah Kepada Rakyat

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MK dengan perkara 136/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). Perkara tersebut menguji materiil Pasal Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, MK menilai netralitas aparatur negara, baik sipil maupun milter, dalam pilkada merupakan prinsip dasar untuk menjamin penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil. MK berpandangan, dengan netralitas aparaturnya, negara dapat menjaga keadilan serta hak warga negara untuk mengikuti Pilkada sesuai prinsip jujur dan adil. (*)

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan