Jakarta,SuaraMetropolitan – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang memberikan kesempatan pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku. Aturan ini ditujukan untuk mendorong kerja sama dalam pengungkapan tindak pidana, terutama dari pelaku yang bukan aktor utama.
PP tersebut menjelaskan bahwa saksi pelaku mencakup tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dalam kasus yang sama. Bentuk penghargaan yang diberikan berupa keringanan hukuman hingga pembebasan bersyarat.
“Penghargaan atas kesaksian sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diberikan dalam bentuk: a. keringanan penjatuhan pidana; atau b. pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi saksi pelaku yang berstatus narapidana,” bunyi Pasal 4 PP 24/2025.
Baca juga: K MAKI Soroti DPRD Lahat Beli iPad Habiskan 1,6 Miliar: Rakyat Disuruh Irit, Dewan Bergaya Elit
Namun, pembebasan bersyarat hanya berlaku bagi terpidana yang memenuhi syarat substantif dan administratif, serta telah mendapat status “penanganan secara khusus”.
Syarat substantif antara lain:
- Bukan pelaku utama,
- Keterangan yang diberikan krusial untuk mengungkap perkara.
Syarat administratif mencakup dokumen identitas, pernyataan pengakuan, kesediaan bekerja sama, dan komitmen untuk tidak melarikan diri.
Baca juga: Prabowo di SPIEF 2025: Indonesia Konsisten Dukung Jalan Damai Dunia
“Terhadap terpidana yang telah penanganan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dapat diberikan rekomendasi penghargaan berupa pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 29 ayat (1).
Sementara bagi tersangka dan terdakwa, penghargaan tidak berupa pembebasan bersyarat. Di tahap penyidikan, mereka bisa mendapat pemisahan penahanan dan berkas. Di tahap persidangan, ada perlindungan tambahan, termasuk hak untuk bersaksi tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa lain.
“Pimpinan LPSK berkoordinasi dengan penuntut umum dalam menyampaikan rekomendasi penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana,” tertulis pada Pasal 17 ayat (1).
Aturan ini diharapkan memperkuat proses penegakan hukum dengan melibatkan saksi pelaku sebagai bagian dari pengungkapan kasus kejahatan yang lebih luas. (*)