BeritaNasional

MDR QRIS Tak Boleh Dibebankan ke Konsumen, Bank Mandiri Disebut Tahu Praktik SPBU Palembang

×

MDR QRIS Tak Boleh Dibebankan ke Konsumen, Bank Mandiri Disebut Tahu Praktik SPBU Palembang

Sebarkan artikel ini
SPBU 24.301.118, di Palembang.

Palembang,SuaraMetropolitan – Merchant tidak diperbolehkan membebankan biaya Merchant Discount Rate (MDR) dalam transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) kepada konsumen. Bahkan, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) memiliki kewajiban memastikan merchant mematuhi larangan tersebut.

Penegasan itu disampaikan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan (BI Sumsel), Bambang Pramono, dalam jawaban atas pertanyaan wartawan mengenai ketentuan MDR QRIS, mekanisme pengawasan PJP atau Bank Acquirer, serta tindakan yang dapat dilakukan apabila ditemukan pengenaan biaya tambahan kepada konsumen.

Bambang menjelaskan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran, khususnya Pasal 52 ayat (1) dan (2).

Dalam aturan tersebut, penyedia barang dan/atau jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan PJP kepada merchant. Sementara PJP wajib memastikan kepatuhan penyedia barang dan/atau jasa terhadap larangan tersebut.

“Merchant dilarang mengalihkan biaya MDR kepada konsumen, baik melalui penambahan biaya secara terpisah maupun pengenaan biaya tambahan khusus karena konsumen memilih menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran. Oleh karena itu, konsumen tetap membayar sesuai dengan harga barang dan/atau jasa yang berlaku, tanpa dikenakan biaya tambahan atas penggunaan QRIS,” demikian penegasan dalam jawaban BI Sumsel.

MDR sendiri merupakan biaya jasa yang dikenakan PJP kepada merchant atas pemrosesan transaksi QRIS. Dengan demikian, MDR merupakan kewajiban merchant, bukan konsumen.

Baca juga: QRIS Tak Lagi “Gratis”? SPBU Palembang Akui Kenakan Biaya Tambahan ke Konsumen

BI juga menjelaskan bahwa MDR bukan merupakan pendapatan Bank Indonesia, melainkan didistribusikan kepada industri sistem pembayaran yang meliputi lembaga issuer, lembaga acquirer, lembaga switching, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), dan Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).

Penegasan tersebut menjadi relevan dengan pemberitaan SuaraMetropolitan sebelumnya terkait praktik pembayaran QRIS di SPBU 24.301.118 di Kota Palembang.

Dalam pemberitaan tersebut, seorang konsumen mengaku membeli BBM jenis Pertamax senilai Rp30.000. Namun, ketika melakukan pembayaran menggunakan QRIS, saldo digital konsumen terpotong sebesar Rp30.210.

Sementara nota kontan dari transaksi tersebut mencantumkan nilai pembelian sebesar Rp30.000. Dengan demikian, terdapat selisih Rp210 antara nilai pembelian dan nominal yang terpotong dari saldo konsumen.

Pihak SPBU sebelumnya juga mengakui adanya biaya tambahan bagi konsumen yang melakukan pembayaran melalui QRIS.

“Sebenarnya pembayaran Qris selama ini mengurangi keuntungan kami makanya konsumen kami kenakan cas,” kata Pengawas Lapangan SPBU 24.301.118 Palembang, Suriyani, saat dikonfirmasi, Kamis (20/8/2026) lalu.

Baca juga: Jangan Sampai Nilainya Tinggal Slogan, Zulfikar Bicara Pancasila di 1 Oktober

Suriyani menjelaskan, nilai pada nota kontan tetap mengikuti nominal yang tertera pada mesin dispenser, sementara pembayaran melalui QRIS dikenakan biaya tambahan.

“Memang berdasarkan nota kontannya mengikuti mesin tapi pada saat pembayaran Qris nya ditambah dikenakan biaya charge,” ujarnya.

Menurut Suriyani, konsumen terlebih dahulu diberitahu mengenai adanya biaya tambahan tersebut.

“Tapi pada saat pengisian kami menyebutkan dulu kepada konsumen bahwa dikenakan biaya tambahan,” katanya.

Ia juga menyebut besaran biaya tambahan sekitar 0,7 persen.

“Dikenakan biaya dari 100 ribu kena biaya tambahan 750 rupiah atau o,7 persen dan Pihak PJP mengetahui bahwa kami membebankan biaya administrasi pada konsumen saat transaksi Qris dan pihak Pertamina juga mengetahui,” ungkapnya.

Baca juga: Aprizal Hasyim Pulih dari Operasi, Tugas Sekda Palembang Kembali ke Tangan Definitif

Pernyataan pihak SPBU yang menyebut PJP mengetahui adanya pembebanan biaya tersebut menjadi penting jika dikaitkan dengan penegasan BI Sumsel.

Sebab, menurut Bambang, tanggung jawab memastikan kepatuhan terhadap larangan surcharge tidak hanya berada pada merchant. PJP yang bekerja sama dengan merchant juga memiliki kewajiban memastikan merchant mematuhi ketentuan tersebut.

Dalam mekanisme pengawasan, BI memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap PJP, termasuk Bank Acquirer yang menyediakan layanan QRIS kepada merchant.

Pengawasan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko dan/atau kepatuhan. Pengawasan dapat dilakukan secara tidak langsung melalui pemantauan dan evaluasi terhadap dokumen, data, informasi dan/atau laporan yang disampaikan PJP.

BI juga dapat melakukan pengawasan langsung berupa pemeriksaan terhadap PJP, termasuk meminta akses terhadap infrastruktur dan/atau sistem informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan pengawasan.

BI juga dapat mengevaluasi bagaimana PJP menjalankan kewajibannya dalam memastikan merchant tidak mengenakan surcharge. Evaluasi tersebut dapat mencakup kebijakan, prosedur, mekanisme pemantauan, serta tindak lanjut PJP terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan merchant.

Dalam praktiknya, PJP dapat memantau kepatuhan merchant dan menindaklanjuti informasi atau pengaduan terkait pengenaan biaya tambahan. PJP juga dapat meminta penjelasan dari merchant serta menelusuri bukti transaksi untuk memverifikasi dugaan surcharge.

Baca juga: Herman Deru Tekankan Literasi Keuangan ke Bank Mandiri, Tak Hanya Soal Kredit

Apabila terbukti melanggar, PJP dapat meminta merchant menghentikan pengenaan biaya tambahan dan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan serta perjanjian kerja sama. Hasil penanganan juga dapat dievaluasi dan disampaikan kepada BI sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, BI melakukan pengawasan perilaku penyelenggara atau market conduct, termasuk terkait penyampaian informasi, penawaran produk dan/atau jasa, perjanjian dengan konsumen, serta penanganan pengaduan.

Konsumen yang menemukan adanya pengenaan surcharge dapat terlebih dahulu mengadu kepada PJP atau bank terkait. Apabila belum mencapai kesepakatan penyelesaian, pengaduan dapat diteruskan kepada BI sesuai ruang lingkup dan persyaratan yang berlaku.

Apabila ditemukan pengenaan surcharge QRIS oleh merchant, tindak lanjutnya dibedakan berdasarkan pihak yang bertanggung jawab.

Untuk PJP atau Bank Acquirer, BI dapat memberikan sanksi administratif berdasarkan Pasal 56 ayat (1) PBI Nomor 23/6/PBI/2021 apabila PJP melanggar ketentuan Pasal 52.

Sanksinya dapat berupa teguran, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan, termasuk pelaksanaan kerja sama, hingga pencabutan izin sebagai PJP.

Baca juga: Bukan Cuma Sidak, Nyali Ombudsman Diminta Sampai ke Daerah

Sedangkan terhadap merchant, PBI tersebut tidak mengatur sanksi administratif langsung dari BI kepada merchant. Namun, Bank Acquirer dapat menindaklanjuti merchant melalui mekanisme dalam perjanjian kerja sama dan ketentuan layanan QRIS.

Tindakan tersebut antara lain memberikan teguran atau peringatan, meminta merchant menghentikan surcharge dan memastikan transaksi QRIS tidak dibebani biaya tambahan, serta membatasi atau mengakhiri kerja sama atau layanan QRIS apabila diperbolehkan berdasarkan perjanjian dan ketentuan yang berlaku.

BI juga menjelaskan, apabila tindakan PJP terbukti melanggar kewajiban perlindungan konsumen berdasarkan ketentuan BI, sanksi administratif dapat dikenakan berdasarkan PBI Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perlindungan Konsumen Bank Indonesia.

Namun, penerapan sanksi tersebut tetap bergantung pada ketentuan yang dilanggar dan hasil pemeriksaan BI. Dengan demikian, sanksi tidak otomatis dikenakan hanya karena terdapat laporan mengenai pengenaan surcharge.

Dalam perkara SPBU 24.301.118 di Palembang tersebut, SuaraMetropolitan telah berupaya meminta konfirmasi kepada Bank Mandiri Regional II Sumatera 2 Palembang sejak 26 Agustus 2026.

Konfirmasi dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai pernyataan pihak SPBU yang menyebut PJP mengetahui adanya pembebanan biaya administrasi kepada konsumen dalam transaksi QRIS, termasuk bagaimana pengawasan dan tindak lanjut terhadap praktik tersebut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kamis (1/10/2026), Bank Mandiri Regional II Sumatera 2 Palembang belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang telah disampaikan.

Tinggalkan Balasan