Palembang,SuaraMetropolitan – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumsel Babel (BSB) pada tanggal 06 September 2024 lalu.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni WT yang selaku notaris di Pangkal Pinang, E selaku notaris di Palembang, dan IHC selaku staf dari E. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan rangkaian penyidikan hingga gelar perkara. Selasa (17/09/2024).
Berdasarkan informasi yang diterima, Ketiga tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Baca juga: Nasib Karyawan PT SMS di Ujung Tanduk, K MAKI: Tanggung Jawab Komisaris
“Sehubungan dengan rujukan tersebut dengan ini diberitahukan bahwa Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau menutupi tindak pidana yang dilakukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP,” sesuai isi surat rujukan ke Kejati Sumsel.