BeritaHukumPolri

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Pemalsuan Dokumen RUPS-LB Bank Sumsel Babel

×

Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Pemalsuan Dokumen RUPS-LB Bank Sumsel Babel

Sebarkan artikel ini
Gedung Bareskrim Polri.

Palembang,SuaraMetropolitan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Bank Sumsel Babel (BSB) pada tanggal 06 September 2024 lalu.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu yakni WT yang selaku notaris di Pangkal Pinang, E selaku notaris di Palembang, dan IHC selaku staf dari E. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka usai dilakukan rangkaian penyidikan hingga gelar perkara. Selasa (17/09/2024).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan informasi yang diterima, Ketiga tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Baca juga: Nasib Karyawan PT SMS di Ujung Tanduk, K MAKI: Tanggung Jawab Komisaris

“Sehubungan dengan rujukan tersebut dengan ini diberitahukan bahwa Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau menutupi tindak pidana yang dilakukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP,” sesuai isi surat rujukan ke Kejati Sumsel.

Seperti dikutip di Media CNN Indonesia pada 17 September Diketahui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan usai melakukan gelar perkara, pada Rabu (20/3) kemarin.

Baca juga: Konflik Revitalisasi Pasar 16, Ketua P3SRS: Mereka sudah Menggunakan Hukum Rimba

Kasus dugaan pemalsuan dokumen itu dilayangkan oleh korban Mulyadi Mustofa dan teregister dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023. Pihak terlapor merupakan eks Gubernur Sumsel Herman Deru dan Komisaris BSB Eddy Junaidy.

Dalam pemeriksaan terhadap pihak OJK Pusat, Bareskrim Polri sebelumnya juga menemukan dan menyita dua salinan risalah akta dari notaris terkait RUPSLB BSB.

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan