BeritaBerita DaerahHukum

Rugikan Negara 1,3 Triliun, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LRT

×

Rugikan Negara 1,3 Triliun, Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LRT

Sebarkan artikel ini
Tampak Ketiga tersangka menggunakan rompi merah, kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.

Palembang,SuaraMetropolitan Kejati Sumsel tetapkan 3 (Tiga) tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan yang menyebabkan kerugian negara sebesar 1, 3 Triliun.

“Hari Kamis Tanggal 19 September 2024, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan 3 (Tiga) Orang Tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan,”kata Vanny Yulia Eka Sari dalam rilis tertulisnya, Kamis (19/09/2024).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut Vanny, Tipikor tersebut pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pada tahun 2016 sampai dengan 2020.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan Penetapan 3 (Tiga) orang,”ucapnya.

Baca juga: Komentari Penetapan 3 Tersangka RUPSLB Bank Sumsel Babel, K MAKI: Kedepan Bisa Saja Ada Penetapan Tersangka Aktor Intelektualnya

“Ketiga tersangka tersebut yang berinisial T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. ditetapkan sebagai tersangka,”ucapnya lagi.

Sebelumnya, Lanjut Vanny, ke-3 (tiga) tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara yang dimaksud.

“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 19 September 2024 sampai dengan 08 Oktober 2024,”ujarnya.

Ketiga tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Bareskrim Polri Tetapkan 3 Tersangka Pemalsuan Dokumen RUPS-LB Bank Sumsel Babel

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kemudian, Pasal 11 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dijelaskannya bahwa hingga dengan saat ini saksi yang sudah di lakukan pemeriksaan sebanyak 34 (tiga puluh empat) orang. Maka dari itu Tipidsus Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka dengan kerugian negara sebesar 1,3 Triliun.

“Penyidik menetapkan tersangka pada tahap perencanaannya, dimana dalam tahap perencanaan ditemukan fakta hukum seperti Mark-up terhadap kontrak pekerjaan perencanaan tersebut,”Imbuhnya.

Dia menuturkan bahwa ditemukan juga adanya aliran dana baik berupa suap atau gratifikasi ke beberapa pihak sejumlah Rp. 25.600.000.000 (dua puluh lima milyar enam ratus juta rupiah)

Penyidik telah menyita uang sejumlah Rp. 2.088.000.000 (dua milyar delapan puluh delapan juta rupiah) yang merupakan sisa aliran uang yang belum terdistribusi ke beberapa pihak tersebut.

“Penyidikan perkara tersebut tidak menutup kemungkinan dapat berkembang, karena pada saat ini baru ditemukan fakta ditahap pekerjaan perencanaan teknis pembangunan prasarana LRT.”tandasnya. (*)

Ikuti Kami di Google News klik https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMPvkpwwwje21BA?hl=en-ID&gl=ID&ceid=ID%3Aen

Tinggalkan Balasan